PermohonanPeninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP). Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11. Bantuan Hukum dan Jasa Pengacara atau Advokat. Putusanpeninjauan kembali perkara pidana AK ini kemudian diajukan oleh GG sebagai novum dalam peninjauan kembali kasus perdata. Dalam peninjauan kembali perkara perdata yang diajukan GG, majelis hakim peninjauan kembali menyatakan bahwa Putusan Nomor 104PK/Pid. Sus/2015 merupakan novum yang menentukan sehingga majelis hakim peninjauan kembali Denganini mengajukan KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI sehubungan dengan adanya Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. AMI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali yang semula sebagai TERGUGAT tertanggal 07 Oktober 2014 dimana sebelumnya telah menyatakan Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Oktober 2014 di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas PermohonanPeninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana. Pihak lawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan Kontra Memori Peninjauan Kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah PeninjauanKembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juni 2018 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan Selaingugatan perdata tersebut, Penggugat juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat paksa-surat paksa yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, terdaftar dalam nomor perkara 025/G/TUN/1999/PTUN.JKT. "Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali didalam kontra memori peninjauan kembalinya, u5QV6j.

contoh memori peninjauan kembali perdata