Partai politik antara lain berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara Indonesia, dan sebagainya.
Kader partai politik yang memilih komponen ini dibekali inovasi-inovasi untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kemampuan public speaking, kemampuan berargumen, kemampuan menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif kemampuan memikat simpati publik yang diharapkan para kader nantinya mampu dan ahli dalam
Adapun fungsi partai politik bisa menjadi sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik dan sarana pengatur konflik. Fungsi parpol harus dijalankan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di sebuah negara. (baca juga hakikat demokrasi) Pengertian Partai Politik.
Menurut Carl. J. Friedric - partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil. 5.
Ahmad Naufal Dzulfaroh, Sari Hardiyanto. Tim Redaksi. Lihat Foto. Ilustrasi partai politik. (Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji) KOMPAS.com - Partai politik menjadi salah satu bagian penting dalam demokrasi. Kehadiran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Tidak bercampurnya agama dan politik, begitu juga batasan yang jelas antara pendidikan politik dan kampanye semata. Kampus adalah lembaga pendidikan, itu tugas utamanya, bukan tempat untuk rivalitas politik secara vulgar, apalagi memecah belah. Kampus harus tetap menjadi tempat nyaman, aman, dingin, dan jernih bagi semua golongan.
pZza.
fungsi partai politik menurut para ahli