Bahwa atas putusan tersebut oleh Pembanding/Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding dalam perkara ini, dan telah pula mengajukan Memori Banding, maka oleh karena itu Terbanding dahulu Tergugat II dalam kesempatan ini mengajukan Kontra Memori Banding, a dapun yang menjadi dasar dan alasan hukum Kontra Memori Banding ini adalah sebagai Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 29/Pdt.G/2014/PN.Bsk, tanggal 18 Agustus 2015. Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat. fAtau apabila Majelis Hakim perkara pidana cepat, merupakan perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari tiga bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (Pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya), dan kejahatan “penghinaan ringan”. Tim. tanggal 28 Februari 2012,memori banding dan kontra memori banding dari para pihak serta berkas perkara yangdimohonkan banding a quo, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapatbahwa alasan, pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamatelah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai 2. Alat Bukti Surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini, harus bersifat menentukan. 3. Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang. 4. Alat bukti surat itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara. Adalah tidak benar pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa pembantah belum berhasil membuktikan bahwa persil eigendom vervenvonding No. 9866 berikut bangunan diatasnya di dalam Hayam Muruk No. 121 Jakarta adalah hak milik/ dahulu hak eigendom pembatah, karena dari surat keterangan pendaftaran tanah No. 1324 tanggal 30 september 1960 yang tertulis nama Liem Tjeng/ pembantah pembanding yang SI7HWvw.

contoh memori banding perkara pidana