Orangyang mewakafkan hartanya atau pihak nazhir yang dibebani
4Kriteria Orang yang Mewakafkan Harta atau Wakif Perorangan 1. Merdeka Wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sebab itu, orang yang mewakafkan hartanya atau wakif harus memiliki kemampuan untuk melakukan tabarru' (menyerahkan hak milik tanpa pertimbangan materiil).
Sudah87 tahun lagu Indonesia Raya menjadi investasi abadi bagi Supratman sejak dibuatnya tahun 1924. Ke depan, entah untuk berapa tahun lagi, lagu ini akan terus membelah langit Indonesia, seratus, seribu atau sejuta tahun lagi. Wakaf HAKI. Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) diakui dalam UU wakaf No. 41 tahun 2004.
Jawapan Para ulama' As-Syafie mengharuskan wakaf kepada golongan bukan Islam ataupun zimmi, selama mana ia tidak bertujuan untuk melakukan maksiat, ini kerana dibolehkan sedekah kepada golongan ini, maka begitu juga diharuskan wakaf kepada mereka. Jika didapati ada kemungkinan penerima wakaf akan melakukan maksiat dengan harta tersebut, maka
Sedangkanmenurut Syekh Abdul Sami', jika donasi tanah itu diniatkan untuk wakaf, maka harus mengikuti salah satu prosedur hukum yang disyaratkan, yaitu hadirnya kuasa hukum untuk mendokumentasikan pemakaman ini sebagai amanah untuk lembaga atau yayasan amal. Sedangkan untuk syarat wakaf terbagi menjadi 4 bagian seperti, sayarat untuk wakaf
Halini dilakukan pertama kali oleh penguasa dinasti Utsmani ,yaitu Sulaiman Basya mewakafkan budaknya untuk merawat masjid. Wakaf telah menjadi tulang punggung roda perekonomin pada masa dinasti Mamluk. Saat itu terdapat perundang-undangan wakaf yang dimulai sejak Raja al Dzahir Bibers al Bandaqdari (658H-676H).
Ur0Nt. Menurut Al-Quran Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” al-Baqarah 2 267 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” Ali Imran 3 92 “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” al-Baqarah 2 261 Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Menurut Hadis Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.” Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah wakaf, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat ijma’ menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang. Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
- Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan memenuhi lima hal agar sedekah jariyah ini sah of Contents Show Keutamaan Sedekah WakafSyarat dan Rukun WakafTop 1 merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan ...Top 2 Salah satu infak sunnah adalah wakaf, adapun persyaratan ... - BrainlyTop 3 Wakaf Merupakan Infak Yang Bersifat Sunnah Dan Memiliki Persyaratan ...Top 4 4 Jenis Hukum Wakaf, Pengertian, dan Syaratnya - 5 UTS X2 Religious Studies Quiz - QuizizzTop 6 Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf Tamzis BaituttamwilTop 7 Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Islam - 8 Berkah Hidup Dengan Wakaf - 9 Pengertian Wakaf, Dasar Hukum, Jenis, Rukun, & SyaratnyaTop 10 Kenali Pengertian Wakaf dan Syarat yang Diperlukan - CIMB Niaga Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat Sedekah WakafKeutamaan sedekah wakaf sebagai amal jariyah tergambar dalam sabda Nabi Muhammad, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih" HR. Muslim. Sementara itu, NU Online menulis, pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut; وَحَدُّهُ فِي الشَّرْعِ حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي عَيْنِهِ وَتَصَرُّفُ مَنَافِعِهِ فِي الْبِرِّ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ - تقي الدين أبي بكر بن محمد الحسيني الحصني الدمشقي الشافعي، كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار، سورابايا-دار العلم، ج، 1، ص. 256 “Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah." Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 1, h. 256.Baca juga Polisi Pengancam Penggal Presiden Jokowi Kerja di Yayasan Wakaf Pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir, kendati ia sudah meninggal dan Rukun WakafSebagaimana dilansir Rumah Wakaf, terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar sedekah jariyah ini sah diamalkan sebagai berikut Wakif atau orang yang mewakafkan harta Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan Mauquf Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Rukun dan syarat di atas harus dipenuhi orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari, terlebih lagi jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara. Orang yang mewakafkan hartanya atau pihak nazhir yang dibebani tanggung jawab harus melaporkan untuk mengurus harta wakaf, terutama jika yang diwakafkan itu adalah tanah, kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN untuk diakui negara sebagai tanah wakaf. Hal ini disebabkan harta yang diwakafkan, khususnya tanah wakaf seringkali menimbulkan sengketa karena selisih paham ahli waris atas tanah orang tuanya. Padahal orang tuanya sudah melakukan ikrar tersirat atas sedekah jariyah untuk mewakafkan harta, yang dalam hal ini tanah bagi kepentingan umat banyak. Tentunya, pihak pewakaf tidak ingin memantik masalah keduniaan. Meskipun perkara wakaf adalah hubungan antara hamba dan Allah, di sana juga terdapat kepentingan umat yang diatur pihak negara agar urusannya lancar tidak hanya kepada Tuhan, namun juga antarmanusia di lingkungan masyarakat. Baca juga Berdayakan Perempuan, Jokowi Ada Mekaar, UMi dan Bank Wakaf Mikro Baca juga artikel terkait WAKAF atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi - hdi/ylk Penulis Abdul Hadi Editor Yulaika Ramadhani Kontributor Abdul Hadi Subscribe for updates Unsubscribe from updates Keutamaan Sedekah Wakaf. Top 1 merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan ... Pengarang - Peringkat 109 Ringkasan . tuliskan nama surah dan ayat ke berapa yang ada waqaf muthobiqun يجب - هوايته – وهو – الزهرة – هسيم - أن يزور - البستنة – - الجواب . bahasa arab lengkapbahasa Arab lengkap pertanyaan . pak Ali merupakan seorang saudagar kaya raya, ia banyak memilik tanah dibeberapa tempat. Suatu hari ia berpikir untuk mewakafkan salah satu aset tanah. … nya untuk didirikan sebuah masjid. Jelaskan bagaimana tata cara wakaf tanah yang dimaksud harus dilakukan a Hasil pencarian yang cocok masyarakat yang sejahtera merupakan salah satu hikmah pelaksanaan wakaf di kalangan umat Islam. hikmah lainnya adalah . ... Top 2 Salah satu infak sunnah adalah wakaf, adapun persyaratan ... - Brainly Pengarang - Peringkat 106 Ringkasan . tuliskan nama surah dan ayat ke berapa yang ada waqaf muthobiqun يجب - هوايته – وهو – الزهرة – هسيم - أن يزور - البستنة – - الجواب . bahasa arab lengkapbahasa Arab lengkap pertanyaan . pak Ali merupakan seorang saudagar kaya raya, ia banyak memilik tanah dibeberapa tempat. Suatu hari ia berpikir untuk mewakafkan salah satu aset tanah. … nya untuk didirikan sebuah masjid. Jelaskan bagaimana tata cara wakaf tanah yang dimaksud harus dilakukan a Hasil pencarian yang cocok Salah satu infak sunnah adalah wakaf, adapun persyaratan wakaf seperti pernyataan berikut ini, kecuali .... A. Berlaku untuk selamanya. B. Tunai ... ... Top 3 Wakaf Merupakan Infak Yang Bersifat Sunnah Dan Memiliki Persyaratan ... Pengarang - Peringkat 220 Ringkasan . Wakaf merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan. Di bawah ini yang tidak merupakan syarat-syarat wakaf adalah? berlaku selamanya. sudah mecapai nishab. harus jelas penyerahannya. tidak dibatasi oleh waktu. Semua jawaban benar Jawaban D. tidak dibatasi oleh waktu Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wakaf merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan. di bawah ini yang tidak merupakan syarat-syarat wakaf adalah tidak dibatasi oleh waktu.. Kemudian, s Hasil pencarian yang cocok 7 Agu 2021 — Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wakaf merupakan infak yang bersifat sunnah dan memiliki persyaratan. di bawah ini yang tidak merupakan ... ... Top 4 4 Jenis Hukum Wakaf, Pengertian, dan Syaratnya - Pengarang - Peringkat 164 Hasil pencarian yang cocok Wakaf Adalah. Pengertian Wakaf & Hukum Wakaf; Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak Mengenal Wakaf Tanah Jenis-Jenis Wakaf. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya ... ... Top 5 UTS X2 Religious Studies Quiz - Quizizz Pengarang - Peringkat 103 Hasil pencarian yang cocok Pernyataan berikut yang bukan merupakan sifat-sifat malaikat adalah…. ... Wakaf merupakan infaq yang bersifat sunah dan memiliki persyaratan. ... Top 6 Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf Tamzis Baituttamwil Pengarang - Peringkat 112 Ringkasan Sucikan Harta Kita Tentang Zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.. Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT. Zakat ti Hasil pencarian yang cocok Sucikan Harta Kita. Tentang Zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. ... Top 7 Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Islam - Pengarang - Peringkat 107 Ringkasan - Orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan memenuhi lima hal agar sedekah jariyah ini sah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas Hasil pencarian yang cocok Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah ... ... Top 8 Berkah Hidup Dengan Wakaf - Pengarang - Peringkat 96 Ringkasan Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti. Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertamba Hasil pencarian yang cocok Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga ... ... Top 9 Pengertian Wakaf, Dasar Hukum, Jenis, Rukun, & Syaratnya Pengarang - Peringkat 115 Ringkasan Ingin memberikan wakaf? Pahami dulu pengertian wakaf dan syaratnya yuk!. Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Dalam transaksi wakaf, pihak donatur tidak diperbolehkan mensyaratkan bunga atau imbalan di dalamnya. Simak selengkapnya tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, manfaat, rukun, dan syaratnya di bawah ini. . Pengertian Wakaf Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangk Hasil pencarian yang cocok 14 Jul 2021 — Wakaf adalah salah satu aktivitas memberikan bantuan pada orang lain tanpa ... Selengkapnya tentang manfaat wakaf adalah sebagai berikut. ... Top 10 Kenali Pengertian Wakaf dan Syarat yang Diperlukan - CIMB Niaga Pengarang - Peringkat 166 Ringkasan Anda pasti sudah sering mendengar kata atau istilah wakaf? Biasanya pengertian wakaf dipahami sebagai sebuah bentuk penyerahan harta kepada pihak lain. Meskipun sering didengar, masih ada beberapa yang belum mengetahui pengertian wakaf secara mendalam. Pasalnya, wakaf tidak semata-mata tentang penyerahan kepemilikan harta kepada pihak lain saja. Ada hukum, syarat, dan dalil juga yang harus diterapkan agar wakaf bisa dibilang sah.. Memahami pengertian wakaf. Lalu apa pengertian wakaf sebenarnya? Hasil pencarian yang cocok Pernyataan tersebut juga didukung dalam peraturan Perubahan Status Harta Wakaf di dalam Bab IV UU no. 41 tahun 2004 tersebut. Perbedaan wakaf, zakat, dan infak. ...
Istilah wakaf memang cukup populer di telinga masyarakat. Namun, tidak semua memahami pengertian wakaf itu sendiri. Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang artinya menahan diri. Dalam kamus fiqih, wakaf adalah memindahkan hak pribadi menjadi milik umum atau badan yang berfokus untuk kepentingan masyarakat. Pengertian Wakaf Pengertian wakaf secara bahasa lughowi adalah menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta. Wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Berbeda dengan sedekah, pahala wakaf jauh lebih besar lantaran manfaatnya dirasakan oleh banyak orang dan sifatnya kekal. Pahala wakaf akan terus mengalir meskipun wakifnya telah meninggal dunia. Jenis Wakaf Berdasarkan tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga, yakni wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak gabungan. Wakaf keluarga ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, sedangkan wakaf khairy difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial. Sementara wakaf musytarak ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan. Berdasarkan waktu, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Muabbad dan Mu’aqqot. Wakaf muabbad diberikan untuk selamanya, sedangkan wakaf Mu’aqqot diberikan dalam durasi waktu tertentu. Berdasarkan penggunaan harta, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Ubasyir dan Mistitsmary. Ubasyir adalah harta wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren. Sementara Mistitsmary adalah harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal produksi barang atau pelayanan yang dibolehkan. Syarat dan Rukun Wakaf Wakaf belum dinyatakan sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Adapun rukun dan syarat wakaf, yakni Syarat Waqif Waqif adalah orang yang mewakafkan. Wakif haruslah memenuhi empat syarat, yaitu merdeka, berakal, dewasa, dan tidak berada di bawah pengampunan. Syarat Mauquf Menurut jumhur ulama, harta dipandang sah apabila harta tersebut memiliki nilai, benda bergerak yang boleh diwakafkan, benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda wakaf haruslah milik wakif. Syarat Mauquf Alaih Mauquf Alaih adalah orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi Mauquf Alaih, yakni tegas dalam mengikrarkan wakaf, jelas dalam menentukan penerima wakaf , dan tujuan wakaf haruslah untuk ibadah. Syarat Shighat Shighat merupakan akad berupa ikrar, isyarat, atau tulisan dari wakif untuk menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Shighat haruslah terjadi seketika saat itu juga, tidak diikuti syarat bathil, tidak terbatas waktu, dan wakaf yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Adapun unsur wakaf yang harus dipenuhi menurut pasal 6 Undang-undang No. 41 Tahun 2004, antara lain wakif, nadzir, harta benda yang diwakafkan, ikrar wakaf, penerima wakaf, dan jangka waktu wakaf. Hukum Wakaf Terdapat dua jenis hukum wakaf, yakni hukum berdasarkan Alquran dan hadis dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004. Keistimewaan Wakaf Wakaf tercatat sebagai salah satu amalan ibadah yang istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, seperti salat, puasa, haji, umrah, dan zakat, pahala wakaf tidak terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain. Sempurnakan ibadah dengan berbagi untuk sesama yang membutuhkan. Yuk, sedekah online lewat aplikasi Kitabisa!
Pertanyaan Kalau seseorang berniat mewakafkan sebagian bangunan yang dimilikinya. Apakah dibolehkan orang yang mewakafkan itu menyewakan bangunan dan mengalirkan dana persewaan untuk orang yang membutuhkan? Apakah pemasukan dari sewa bagunan itu halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga yang tinggal di bangunan itu? Teks Jawaban Wakaf tidak sah hanya sekedar niat sampai dia berbicara atau melakukan sesuatu yanag menunjukkan hal itu. Dalam kitan Ar-Roudul Al-Murbi’ 5/531 dikatakan, “Wakaf sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan hal itu secara adat.” Beliau juga berkatan 6/7, “Yang Nampak dalam mazhab Ahmad, bahwa wakaf diperoleh dengan perbuatan disertai tanda-tanda yang menunjukkan akan hal itu. Seperti membangun masjid dan orang dibolehkan shalat di dalamnya atau kuburan dan mengizinkan mengubur di dalamnya. Atau tempat minum, dan mengizinkan orang masuk ke dalamnya. Adat kebiasan telah berjalan seperti itu. Sesuatu yang di dalamnya menunjukkan wakaf, maka dibolehkan menetapkan wakaf dengan ucapan. Sebagaimana telah menjadi kebiasaan orang yang menyuguhkan makanan untuk tamunya, maka hal itu termasuk memberi izin untuk memakannya.” Kedua Sah menyewakan wakaf dan diurus oleh orang yang wakaf atau petugas nazir wakaf. Nawawi rahimahulla dalam Ar-Raudhoh, 5/351 mengatakan, “Untuk orang yang wakaf dan orang orang yang diberi kuasa oleh orang yang berwakaf dibolehkan menyewakan wakaf.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam As-Syarh Al-Mumti’, 10/40, “Seseorang mewakafkan rumahnya. Dia mengatakan, “Ini wakaf untuk orang-orang fakir. Maka rumah tetap menjadi wakaf tidak boleh dijual. Sewa dan tempat tinggalnya untuk orang-orang fakir. Yang lain mengatakan, “Rumah ini wakaf untuk anak-anakku. Maka anak-anaknya sekarang tidak dapat menjualnya. Karena ia adalah wakaf. Akan tetapi dia dapat memanfaatkannya dengan menempati atau menyewakan atau semisal itu. Sehingga wakaf dibolehkan untuk disewakannya.” Penanya berkata, ”Apakah orang yang wakaf dapat menyewakan gedung dan memberikan dana sewa kepada orang-orang yang membutuhkan?” Jawabannya adalah ya, kalau dia mewakafkan rumah untuk orang yang membutuhkan, maka dia dibolehkan melakukan hal itu. Dan dibagikan dana sewa kepada orang-orang yang membutuhkannya. Atau menjadikan rumah sebagai tempat tinggal bagi sebagian orang yang membutuhkan. Sementara perkataan pena apakah pemasukan dari sewa rumah termasuk halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga orang yang tinggal di rumah? Maka jawabanya adalah kalau rumah disewakan untuk digunakan kemaksiatan kepada Allah seperti digunakan untuk club judi atau untuk menyimpan minuman keras atau menjualnya maka tidak dibolehkan. Karena hal itu membantu bermaksiat kepada Allah. Kalau disewakan untuk digunakan sesuatu yang mubah seperti sewa untuk tempat tinggal, maka hal itu dibolehkan. Kalau kemudian orang yang menyewa digunakan untuk bermaksiat kepada Allah, maka dosanya dibebankan kepadanya. Orang yang wakaf tidak diharuskan memonitor atau mencari-cari kesalahan penghuni rumah untuk mengetahui apakah dia terjerumus kemaksiatan atau tidak? Bahkan dia tidak dibolehkan malakukan hal itu. Silahkan untuk menambah faedah pada jawaban soal no 131001 silahkan melihat juga jawaban soal 13720, 10374 wallahu a’lam.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jika diurutkan populasi masyarakat Indonesia yang gemar berbagi kepada sesama, mungkin akan didapatkan sebuah kenyataan bahwa hanya segelintir dari muslim di negeri ini yang paham secara utuh dan rutin menyedekahkan hartanya dalam bentuk memang demikian, zakat, sedekah, amal, dan qurban akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun jika bicara wakaf, belum tentu semua paham pelaksanaan dan maknanya. Wakaf pada dasarnya adalah perbuatan hukum wakif pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Nah, melihat dari definisi tersebut, wakaf menjadi sah apabila telah terpenuhi seluruh rukun dan syaratnya. Sebelum membahas tentang rukun wakaf, berikut 4 adalah syarat-syarat wakif, harus dipenuhi terlebih dahulu oleh orang-orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah. 1. Syarat wakif MerdekaWakaf yang dilakukan oleh seorang budak hamba sahaya dikatakan tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak pernah mempunyai hak milik, dirinya dan apa yang dimiliki adalah kepunyaan tuannya. Namun demikian, Abu Zahrah mengatakan bahwa para fuqaha’ sepakat, budak itu boleh mewakafkan hartanya bila ada izin dari tuannya, karena Ia sebagai wakil darinya. Namun di zaman seperti sekarang ini, nampaknya sudah tak mungkin ada lagi manusia berkategori Syarat wakif berakal sehatSyarat selanjutnya adalah wakif harus berakal sehat. Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap dalam melakukan akad serta tindakan lainnya. Demikian juga jika wakaf ditunaikan oleh orang-orang yang lemah mentalnya karena penyebab berubahnya akal karena usia, sakit atau kecelakaan, hukumnya tidak sah karena akalnya tidak sempurna dan tidak cakap untuk menggugurkan hak miliknya. 3. Syarat wakif Dewasa balighPersyaratan ketiga dari wakif adalah Ia harus dianggap dewasa menurut Undang-Undang yang berlaku di negaranya. Wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa hukumnya tidak sah karena Ia dipandang belum punya kecakapan dalam melakukan akad dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak Syarat wakif tidak berada di bawah pengampuan, atau di bawah sokongan pihak lain. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya
orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan